SEKOLAH ADIWIYATA

Sabtu, 05 Agustus 2017

Tata Tertib Perpustakaan SMP Negeri 2 Genteng





TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMP NEGERI 2 GENTENG

Dimohon dengan hormat, setiap pengunjung/pengguna layanan Perpustakaan SMP Negeri 2 Genteng untuk mematuhi setiap aturan sebagai berikut:

UMUM:
1.      Masuk ruang perpustakaan dengan tertib dan tenang.
2.      Sepatu, jaket, swieter, tas harap dilepas dan diletakkan di tempat yang disediakan.
3.      Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan.
4.      Mengisi buku kunjungan perpustakaan sebelum memulai aktivitas di perpustakaan
5.      Meminta ijin petugas setiap penggunaan fasilitas TV, VCD Player, LCD Proyektor,    Komputer, Laptop, dll.
6.      Tidak diperkenankan makan, minum, merokok di ruang perpustakaan.
7.      Menjaga kerapihan penataan buku pustaka sesuai dengan nomor penempatannya.
8.      Menjaga etika kesopanan terhadap sesama pengunjung dan petugas.
9.      Menggunakan katalog manual/IT untuk memudahkan pencarian buku sesuai nomor penempatannya.

PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (SISWA)
1.      Peminjaman pustaka harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan SMP Negeri 2 Genteng.
2.      KTA tidak berlaku bagi orang lain, selain pemilik.
3.      Setiap kali peminjaman hanya diperkenankan untuk 1 (satu) judul buku atau maksimal 2(dua) judul buku dengan kategori berbeda (Fiksi dan Non Fiksi).
4.      Peminjam menulis sendiri identitas buku yang dipinjam pada Slip Peminjaman Individudengan dibimbing dan divalidasi petugas layanan.
5.      Jangka waktu peminjaman selama 7 (tujuh) hari.
6.      Pengembalian buku harus divalidasi dengan parap/tandatangan petugas layanan pada Slip Peminjaman Individu.
7.      Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda (Sesuai ketentuan pengelola perpustakaan).
8.      Buku dikembalikan dalam keadaan baik, bersih seperti semula.
9.      Buku hilang/rusak, peminjam wajib mengganti dengan buku yang sejenis/sama.
10.   Tidak diperkenankan meminjam buku lagi, jika masih memiliki pinjaman buku yang belum dikembalikan.
11.   Siswa aktif yang melanggar tata-tertib perpustakaan diberikan sanksi berupa pencabutan atas keanggotaannya pada perpustakaan, dan diserahkan pembinaannya kepada Wali Kelas, BK, Ur. Kesiswaan, dan Orangtua.
12.   Setiap anggota perpustakaan harus memenuhi syarat “BEBAS PINJAM” untuk    pengurusan/penetapan kelulusan atau mutasi dari satuan pendidikan.

PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (GURU DAN KARYAWAN)
1.      Peminjaman buku dengan judul sesuai dengan bidang mengajar guru, maksimal untuk 3 judul dengan masa peminjaman 1 tahun pelajaran, serta dapat diperpanjang.
2.      Peminjaman buku yang tidak sesuai dengan bidang mengajar guru atau untuk karyawan hanya diperkenankan maksimal 2 judul dengan masa peminjaman 1 minggu (7 hari) dan bisa diperpanjang.
3.      Peminjaman buku harus dicatat dalam Slip Individu Peminjam dan divalidasi petugas layanan.
4.      Pengembalian buku yang dipinjam harus divalidasi oleh petugas layanan dengan tanda tangan pada Slip Individu Peminjam.
5.      Buku hilang atau rusak, maka peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama.
6.      Pelanggaran atas ketentuan di atas, maka status keanggotaan pada perpustakaan SMP Negeri 2 Genteng dinyatakan dicabut.

Share:

2 komentar:

  1. baik, cukup membantu petugas perpus disekoloah

    BalasHapus
  2. bagus sekali, bisa untuk referensi kami dalam pengembangan perpustakaan di sekolah kami.

    BalasHapus