TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMP
NEGERI 2 GENTENG
Dimohon dengan hormat, setiap pengunjung/pengguna layanan
Perpustakaan SMP Negeri 2 Genteng untuk mematuhi setiap aturan sebagai berikut:
UMUM:
1.
Masuk ruang perpustakaan dengan
tertib dan tenang.
2.
Sepatu, jaket, swieter, tas harap
dilepas dan diletakkan di tempat yang disediakan.
3.
Menjaga kebersihan, ketertiban, dan
ketenangan.
4.
Mengisi buku kunjungan perpustakaan
sebelum memulai aktivitas di perpustakaan
5.
Meminta ijin petugas setiap
penggunaan fasilitas TV, VCD Player, LCD Proyektor, Komputer,
Laptop, dll.
6.
Tidak diperkenankan makan, minum,
merokok di ruang perpustakaan.
7.
Menjaga kerapihan penataan buku
pustaka sesuai dengan nomor penempatannya.
8.
Menjaga etika kesopanan terhadap
sesama pengunjung dan petugas.
9.
Menggunakan katalog manual/IT untuk
memudahkan pencarian buku sesuai nomor penempatannya.
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (SISWA)
1.
Peminjaman pustaka harus menunjukkan
Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan SMP Negeri 2 Genteng.
2.
KTA tidak berlaku bagi orang lain,
selain pemilik.
3.
Setiap kali peminjaman hanya
diperkenankan untuk 1 (satu) judul buku atau maksimal 2(dua) judul buku dengan
kategori berbeda (Fiksi dan Non Fiksi).
4.
Peminjam menulis sendiri identitas
buku yang dipinjam pada Slip Peminjaman Individudengan dibimbing dan divalidasi
petugas layanan.
5.
Jangka waktu peminjaman selama 7
(tujuh) hari.
6.
Pengembalian buku harus divalidasi
dengan parap/tandatangan petugas layanan pada Slip Peminjaman Individu.
7.
Keterlambatan pengembalian buku
dikenakan denda (Sesuai ketentuan pengelola perpustakaan).
8.
Buku dikembalikan dalam keadaan
baik, bersih seperti semula.
9.
Buku hilang/rusak, peminjam wajib
mengganti dengan buku yang sejenis/sama.
10.
Tidak diperkenankan meminjam buku
lagi, jika masih memiliki pinjaman buku yang belum dikembalikan.
11.
Siswa aktif yang melanggar
tata-tertib perpustakaan diberikan sanksi berupa pencabutan atas keanggotaannya
pada perpustakaan, dan diserahkan pembinaannya kepada Wali Kelas, BK, Ur. Kesiswaan,
dan Orangtua.
12.
Setiap anggota perpustakaan harus
memenuhi syarat “BEBAS PINJAM” untuk pengurusan/penetapan
kelulusan atau mutasi dari satuan pendidikan.
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (GURU
DAN KARYAWAN)
1.
Peminjaman buku dengan judul sesuai
dengan bidang mengajar guru, maksimal untuk 3 judul dengan masa peminjaman 1
tahun pelajaran, serta dapat diperpanjang.
2.
Peminjaman buku yang tidak sesuai
dengan bidang mengajar guru atau untuk karyawan hanya diperkenankan maksimal 2
judul dengan masa peminjaman 1 minggu (7 hari) dan bisa diperpanjang.
3.
Peminjaman buku harus dicatat dalam
Slip Individu Peminjam dan divalidasi petugas layanan.
4.
Pengembalian buku yang dipinjam
harus divalidasi oleh petugas layanan dengan tanda tangan pada Slip Individu
Peminjam.
5.
Buku hilang atau rusak, maka
peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama.
6.
Pelanggaran atas ketentuan di atas,
maka status keanggotaan pada perpustakaan SMP Negeri 2 Genteng dinyatakan dicabut.
baik, cukup membantu petugas perpus disekoloah
BalasHapusbagus sekali, bisa untuk referensi kami dalam pengembangan perpustakaan di sekolah kami.
BalasHapus